Penghina Nabi Marak Karena Tidak dihukum Mati di Indonesia


Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati.

Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,

وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد

Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.

Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya,

قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛

Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.”

وقال محمد بن سحنون : أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر

Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.”

(as-Sharim al-Maslul, hlm. 9, dikutip dari artikel: Hukuman Mati untuk Penghina Nabi ﷺ)



Read more https://konsultasisyariah.com/34792-hukuman-untuk-penghina-nabi-muhammad-dalam-syariat-islam.html

Komentar

Postingan Populer